Pinjol Untuk Anak 17 Tahun

Apakah umur 17 tahun bisa pinjam uang? Mungkin semua pertanyaan tadi dapat terjawab setelah anda menyimak daftar pinjol untuk pelajar sma di bawah ini.

Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat indonesia untuk mengakses pinjaman. Cek rekomendasi selengkapnya di sini. Usia berkisar antara 17. Daftar pinjol legal per 5 november 2024. Dilansir dari laman resminya, ojk telah merilis daftar 97 aplikasi atau apk pinjol yang masih aktif dan sudah mengantongi legalitas.

Jika berpikir untuk menggunakan pinjol, pastikan kamu menggunakan beberapa aplikasi pinjol legal berikut ini agar lebih aman. Lalu, perlu dicatat juga bahwa peminjam.

Harianjogja. com, jakarta—kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di indonesia. Daftar pinjol legal penting diketahui agar.

Harianjogja. com, jakarta—kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di indonesia. Kendati ditujukan untuk pelajar sma, usia debitur tetap harus diperhatikan. Pasalnya ketika pengajuan berlangsung, setidaknya anda harus berusia minimal 17 tahun. Salah satunya bisa melakukan ajuan pinjol yakni batas umur. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masyarakat berusia 15 sampai 17 tahun jadi yang paling rentan untuk terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap kalau saat ini pelaku pinjol ilegal melakukan penipuan dengan cara membuat platform yang menyerupai platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Modus ini yang kerap mengelabui masyarakat. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.

“Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica, dikutip Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Gen Z Terancam Jadi 'Budak' Pinjol

Berdasarkan indeks literasi keuangan yang OJK rilis, penduduk Indonesia berada di level 65,43 persen sementara indeks inklusi keuangan ada di level 75,02 persen.

Dari persebaran wilayah, masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan dengan indeks masing-masing sebesar 69,71 persen dan 78,41 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan yang masing-masing sebesar 59,25 persen dan 70,13 persen.

Jika dilihat dari kelompok usia, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82 persen, 71,72 persen, dan 70,19 persen.

Lalu sebaliknya, umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun jadi kelompok dengan indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70 persen dan 52,51 persen.

Friderica menyebut kalau hasil survei tersebut akan jadi landasan OJK dalam mengambil kebijakan, termasuk semakin menggalakkan literasi keuangan serta melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

Karena di era perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat, masyarakat perlu dibekali dengan literasi keuangan yang memadai. Jika tidak, Friderica berpendapat kalau perkembangan tersebut akan memberi dampak buruk bagi masyarakat dimana salah satunya ialah terjerat pinjol ilegal.

"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal. Bahkan anak-anak sudah banyak masuk ke judi online," tuturnya.

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa kelompok usia 15 tahun-17 tahun rentan menjadi korban pinjol ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif. OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

"Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.

OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.

Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.

Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.

Hasil survey tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.

"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.

Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.

"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif.

OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

"Terkait dengan pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan

Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.

OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.

Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.

Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.

Hasil survei tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.

"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.

Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.

"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News