Asyik Ngopi Sambil Ngeslot, 2 Orang Digelandang Polisi
Reporter: Ariful Huda|
Editor: Fatkhul Aziz|
Kasat Reskrim bersama kasi Humas Polresta, saat memberikan keterangan --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota merespon cepat progam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya 2 tersangka dugaan pamain Judi Online (judol) di lokasi kopi kopian kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat ditangkap, dua tersangka insial SA (32) dan TT (24),keduanya warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, diduga tengah asik melakukan transaksi perjudian elektronik dengan aplikasi judol alias ngeslot.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Dukung Kemandirian Pangan Nasional
"Keduaya tersangka dugaan pemain judi online, kami tangkap di lingkungan warung kopi di kawasan Sawojajar Kota Malang. Usianya, kisaran 25 tahunan," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu 06 November 2024.
Dalam penangkapan itu, dari kedua tersangka diamankan 2 unit hand phone yang digunakan sarana judol. Di dalamnya, terdapat sejumlah transaksi yang diduga terkait judi online.
"Ada sejumlah uang transaksi kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Selain itu, dua unit HP diamankan, sebagai barang bukti," lanjutnya.
BACA JUGA:Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Beri Sejumlah Pesan
Selanjutnya, Polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Sehingga, nantinya bisa menangkap bandar dan lainya. Tentunya, dengan nilai tangkapan yang lebih besar lagi.
"Patroli cyber, terus kami lakukan. Pada prinsipnya, kami ingin memberantas praktek perjudian. Hal itu sekaligus merespon apa yang menjadi program presiden," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Kepada para tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. (edr)